Kejati Kepri Menang di PT: Gugatan Perdata Ocean Mark Dinyatakan Tidak Sah

Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meraih kemenangan dalam pertarungan hukum melawan perusahaan asing, Ocean Mark Shipping Inc., setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan menerima banding Kejaksaan dalam perkara perdata yang berlarut-larut.
Putusan yang dibacakan secara elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025 itu menjadi titik balik dalam kasus yang bermula dari perkara pidana besar dengan nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai Ahmad Sani, serta dua hakim anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, secara tegas:
-Menerima permohonan banding dari Kejaksaan RI,
-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 2 Juni 2025,
-Menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc. tidak dapat diterima baik dalam pokok perkara maupun gugatan intervensi.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Ocean Mark Shipping Inc. sebagai pihak Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyambut putusan ini dengan penuh apresiasi. Ia menyebut bahwa hasil ini tidak hanya mencerminkan tegaknya keadilan, tetapi juga memperkuat peran strategis Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam menjaga kepentingan hukum pemerintah dan negara.
“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam membela dan mempertahankan kepentingan hukum negara, baik di ranah pidana maupun perdata,” ujar Devy.
Meski kemenangan ini merupakan angin segar bagi Kejaksaan, proses hukum belum sepenuhnya selesai. Ocean Mark Shipping Inc. masih memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bila tidak dilakukan, Kejati Kepri akan segera melanjutkan eksekusi atas kapal MT Arman, yang menjadi objek utama dalam sengketa ini. (SN)
Editor : M Nazarullah