Gerebek Narkoba di Tarempa: Polisi Tangkap 4 Orang, Sabu 135 Gram Disita di Rumah Tersangka

Anambas (SN) – Operasi pengungkapan narkoba di Kepulauan Anambas membuahkan hasil mengejutkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan narkotika dan menangkap empat orang pelaku di lokasi berbeda dalam satu hari, Kamis (24/7/2025).
Operasi ini menjadi sorotan karena salah satu tersangka menyembunyikan sabu di tempat yang tidak terduga.
“Empat orang sudah kami amankan. Tiga pria dan satu perempuan, diduga terlibat dalam jaringan narkotika,” ungkap Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah.
Baca Juga : Hijaukan Batam, Ketua DPRD Dukung Aksi Penanaman Mangrove di Kebun Raya Nongsa
Tersangka pertama berinisial EK (43) diamankan saat menjalani pemeriksaan di RSUD Tarempa. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di celana dalam tersangka. Tes urine EK pun menunjukkan hasil positif narkoba.
Informasi dari EK membuka jalan bagi petugas menuju penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan. Di lokasi tersebut, dua pria lain berinisial WA (38) dan AR (41) ikut diamankan setelah mengakui keterlibatan mereka.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berkembang hingga mengarah pada seorang tersangka lain berinisial RD (45). Polisi segera bergerak dan menangkap RD di kediamannya. Penggeledahan di rumah RD membongkar fakta mencengangkan: ditemukan sabu seberat 0,58 gram serta satu plastik besar berisi sabu seberat 135,4 gram.
“Jumlah itu tergolong besar untuk wilayah kami. Ini menunjukkan indikasi kuat peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas AKP Simanjuntak.
Baca Juga : Pererat Sinergi Pendidikan Keagamaan, Pimpinan DPRD Batam Terima Kunjungan BMGQ
Ketiga tersangka awal EK, WA, dan AR kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara RD, yang kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah besar, dijerat pasal lebih berat: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
AKP Simanjuntak menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika. Tidak ada toleransi untuk kejahatan ini,” tegasnya. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah