10 Rumah Dibobol, Pria Ini Ditangkap Usai Kejar-kejaran dengan Polisi

Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang membekuk seorang pria berinisial Po, pelaku pencurian yang belakangan ini meresahkan warga. Penangkapan pelaku berlangsung dramatis, karena pelaku sempat melarikan diri di kawasan Senggarang, pada Kamis (24/7/2025).
Po bukan pencuri biasa. Pria ini dikenal licin dan lihai, dengan rekam jejak kejahatan yang mengejutkan, lebih dari 10 lokasi di wilayah Tanjungpinang telah menjadi sasarannya. Ia mengandalkan modus berpura-pura mencari pekerjaan, lalu “menyusup” ke rumah calon korban dengan alasan ingin tinggal sementara.
Begitu mendapat kepercayaan, Po justru mengkhianatinya. Saat malam tiba dan penghuni rumah terlelap, ia bergerak cepat menggasak barang-barang berharga seperti handphone dan perhiasan. Hasil curiannya kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga : Kejati Kepri Gencarkan Edukasi Hukum: Perangi Perdagangan Orang Lewat BINMATKUM
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan bahwa pelaku sempat memberikan perlawanan saat akan ditangkap.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak dan melawan petugas. Namun berkat kesigapan tim kami, Po berhasil diringkus tanpa korban jiwa,” ujar Agung dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Kini, Po telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang asing yang meminta tempat tinggal sementara.
“Jangan mudah percaya pada orang yang belum dikenal, meskipun datang dengan alasan mencari pekerjaan,” tambah AKP Agung. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah