DPRD Batam Dorong Reformasi Layanan Adminduk Lewat Sidang Paripurna Ranperda Strategis

DPRD Batam secara resmi menerima penyampaian dan penjelasan Walikota Batam terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (21/7/2025). (F-DPRD Batam)

Batam (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam kembali menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam proses legislasi daerah. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (21/7/2025) di Ruang Sidang Utama, DPRD Batam secara resmi menerima penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, dengan didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, rapat berlangsung dengan quorum, dihadiri oleh 31 dari total 50 anggota dewan.

Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, menyambut positif Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD Batam siap mengawal proses pembahasan regulasi ini agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami di DPRD mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kota Batam. Ranperda ini merupakan tonggak penting dalam pembenahan sistem kependudukan yang tidak hanya efisien, tetapi juga menjunjung tinggi hak warga,” ujar Kamaluddin.

Sebagai bagian dari proses legislasi, fraksi-fraksi di DPRD dijadwalkan akan menyampaikan pandangan umum mereka pada Rapat Paripurna selanjutnya, Kamis (24/7/2025). Ini menjadi langkah awal yang krusial sebelum memasuki tahap pembahasan lebih dalam di tingkat pansus atau komisi.

Dalam sambutannya, Walikota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa Ranperda Adminduk ini lahir dari kebutuhan untuk menciptakan sistem kependudukan yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi informasi.

“Sejumlah poin pembaruan menjadi sorotan utama, seperti, Penghapusan sanksi administratif untuk keterlambatan pelaporan, Penyederhanaan birokrasi layanan kependudukan, termasuk penghapusan surat pengantar RT/RW untuk layanan tertentu, dan Penguatan perlindungan data pribadi penduduk,” ujarnya.

Ranperda ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Batam Nomor 40 Tahun 2024 menunjukkan sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun agenda pembangunan hukum daerah.

Penyerahan dokumen Ranperda secara resmi dari Walikota kepada Pimpinan DPRD menjadi simbol dimulainya proses pembahasan legislatif yang akan dikawal ketat oleh wakil rakyat. (Adv-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *