Pemko Gandeng Kejari Tanjungpinang Tuntaskan 78 PSU dan Aset Bermasalah

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyerahkan SKK kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk menangani penyelesaian 78 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Rabu (9/7/2025). (F-Pemko Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menertibkan aset milik daerah memasuki babak baru. Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, secara resmi menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk menangani penyelesaian 78 Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan serta dua aset pemerintah kota yang hingga kini masih berada di bawah penguasaan pihak lain.

Penandatanganan SKK berlangsung khidmat di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (9/7/2025), disaksikan sejumlah pejabat penting. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemko Tanjungpinang tidak tinggal diam terhadap persoalan aset yang mangkrak dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami memberikan kuasa penuh kepada Kejaksaan Negeri untuk bersinergi menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan profesional. PSU harus dikembalikan ke pemerintah agar dapat dikelola dengan baik demi kepentingan warga,” ujar Lis Darmansyah .

Baca Juga : Dugaan Pungli di Sistem E-Ticketing Pelabuhan SBP, Kejati Kepri Turun Tangan

Lis menegaskan, para pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sesuai regulasi. Jika tidak, maka pelayanan masyarakat, termasuk perawatan jalan, drainase, hingga taman lingkungan, menjadi terhambat.

“Kami berharap Kejaksaan dapat membantu mempercepat proses penyerahan ini. Kalau PSU sudah resmi jadi aset daerah, maka pemerintah bisa hadir langsung dalam penataan dan pemeliharaan lingkungan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti amanah tersebut.

“Ini adalah tugas penting yang kami terima dengan serius. Kami akan bergerak cepat dan profesional untuk menyelesaikan penyerahan 78 PSU dan dua aset Pemko yang masih dikuasai pihak lain,” ucap Atik.

Baca Juga : Bobol Toko Buah Saat Subuh, Pria Asal Batam Dibekuk di Melayu Square Tanjungpinang

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah berhasil membantu Pemko menyelesaikan berbagai sengketa aset, dan kerja sama ini akan semakin memperkuat komitmen penegakan hukum demi kepentingan publik. (SN)

Editorial : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *