Pemko Tanjungpinang Ambil Dana Talangan, Bukan Utang: Ini Penjelasannya

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat. (F-Dok Pemko Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengambil pinjaman jangka pendek dari Bank Riau Kepri. Namun, jangan buru-buru menyebutnya sebagai “utang”. Langkah ini murni bagian dari strategi manajemen kas daerah untuk menjaga stabilitas keuangan.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut bukanlah karena kas daerah kosong, melainkan untuk mengatasi ketidaksesuaian waktu antara pemasukan dan pengeluaran anggaran.

“Kita punya anggarannya. Tapi penyalurannya dilakukan bertahap setiap bulan sepanjang tahun. Sementara di akhir semester I 2025, kita harus bayar kegiatan tunda bayar 2024 dan gaji ke-13 serta tunjangan pegawai sesuai PP 11 Tahun 2025,” terang Zulhidayat, Kamis (19/6/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan kewajiban keuangan bisa diselesaikan tepat waktu, tanpa harus menunggu seluruh pendapatan masuk. Karena sifatnya jangka pendek dan akan dikembalikan sebelum akhir tahun anggaran, pinjaman ini tidak dikategorikan sebagai utang.

Dalam perjanjian yang telah diteken, dana talangan ini wajib dikembalikan paling lambat Desember 2025.

Baca Juga : Stok Melimpah, Sejumlah Harga Pangan di Tanjungpinang Melandai

Anggaran untuk membayar tunda bayar 2024 diambil dari hasil efisiensi kegiatan tahun 2025. Akibatnya, dana operasional dan belanja pegawai untuk tahun ini jadi lebih sempit. Padahal, dalam waktu bersamaan, pemerintah daerah juga wajib menyalurkan gaji ke-13 dan tunjangan pegawai.

“Ini bukan karena kita kekurangan dana, melainkan untuk memastikan kewajiban bisa dipenuhi bersamaan tanpa mengganggu belanja lainnya. Jadi, dana talangan itu solusi manajemen kas, bukan karena keuangan daerah kolaps,” ujar Zulhidayat.

Menurut Zulhidayat, hampir semua daerah menghadapi pola penerimaan anggaran yang datar—pendapatan daerah tiap bulan relatif sama. Ketika ada kewajiban besar yang jatuh tempo bersamaan, pinjaman jangka pendek diperbolehkan sesuai regulasi pemerintah.

“Dengan cara ini, kita bisa bayar tunda bayar ke pihak ketiga sekaligus gaji ke-13, tanpa menambah beban baru dalam anggaran. Dan sekali lagi, ini bukan utang dalam pengertian umum,” tegasnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *