Empat Pulau Jadi Milik Aceh: Presiden Prabowo Pimpin Ratas Bahas Polemik Batas Wilayah Aceh-Sumut

Pemerintah pusat akhirnya mengambil sikap tegas dalam polemik panjang status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara usai Presiden RI menggelar Ratas  di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (F-Kemendagri)

Jakarta (SN) – Pemerintah pusat akhirnya mengambil sikap tegas dalam polemik panjang status empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara. Dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025)  dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual, diputuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif resmi masuk wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di hadapan media. Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, seperti Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

“Berdasarkan dokumen resmi dan temuan lapangan yang dihimpun Kemendagri serta pemerintah daerah, keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh,” tegas Prasetyo.

Baca Juga : Sengketa Empat Pulau Memanas, DPR Usul Undang-Undang Khusus Batas Wilayah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini didasari pada penemuan dokumen asli Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992. Dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumut pada tahun 1992 memang pernah terjadi dan sah secara hukum.

“Selama ini yang ada hanya fotokopi. Tapi setelah ditelusuri lebih dalam, arsip asli akhirnya ditemukan dan membuktikan bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada 1992 memang nyata dan berlaku,” kata Tito sambil menunjukkan dokumen historis tersebut, sebagaimana diterima redaksi media ini.

Salah satu poin krusial dalam Kepmendagri 111/1992 adalah penggunaan peta topografi TNI AD tahun 1978 sebagai acuan batas wilayah. Berdasarkan peta tersebut, garis batas laut menunjukkan keempat pulau berada di dalam cakupan Provinsi Aceh, bukan Sumut.

Untuk memastikan keputusan ini berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik di masa depan, Mendagri menyarankan kedua provinsi segera menyelaraskan data wilayah berdasarkan dokumen 1992 tersebut. Kemendagri juga akan merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 agar sejalan dengan keputusan baru ini.

Tak hanya itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan memperbarui Gazetteer atau daftar nama geografis nasional, serta berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN).

“Ini adalah langkah diplomatik dan administratif penting. Kita tidak hanya menegaskan kedaulatan di dalam negeri, tapi juga mengomunikasikannya ke dunia internasional,” ujar Tito. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *