Nelayan Bintan Ditangkap Otoritas Malaysia, Diduga Langgar Batas Laut Sarawak

Tanjungpinang (SN) – Seorang nelayan asal Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, bernama La Mito (41), harus berurusan dengan otoritas Malaysia setelah diduga melanggar batas wilayah perairan dan menangkap ikan di perairan Sarawak. Ia ditangkap bersama empat kru kapal lainnya oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 30 Mei 2025 lalu.
Penangkapan ini mencuat setelah Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepri menerima laporan resmi dan langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa kapal KM. Indo Kelong ditangkap di wilayah perairan Sarawak. Tekong kapal adalah warga Bintan bernama La Mito, sementara empat kru lainnya berasal dari luar Pulau Bintan,” ujar Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, dalam keterangannya di Tanjungpinang, Selasa (3/6/2025).
Baca Juga : Nelayan Hilang di Perairan Semagu Ditemukan Meninggal, Upaya Tim SAR Lawan Cuaca Ekstrem
Empat awak kapal yang turut ditangkap adalah La Sidi (41), La Bolu (43), Al Jumadin Saban (30), dan Riftan Rusli (21). Mereka kini berada di Jeti Pusat Tahanan Vesel (PTV) Miri, Sarawak, untuk menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang Malaysia.
“Para nelayan tersebut saat ini masih dalam proses siasatan oleh PDRM. Kami terus menjalin komunikasi intensif dengan KJRI Kuching untuk mengupayakan pemulangan mereka secepat mungkin,” tambah Doli.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi nelayan Indonesia untuk selalu waspada terhadap batas wilayah tangkap. BP2D Kepri pun mengimbau agar seluruh nelayan mematuhi ketentuan hukum internasional dan menggunakan perangkat navigasi yang memadai agar tidak tersesat ke perairan negara tetangga.
“Penting bagi nelayan untuk tidak hanya memahami batas wilayah, tetapi juga menghormati kedaulatan negara lain agar insiden semacam ini tidak kembali terjadi,” pungkas Doli. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah