Puan Desak TNI Buka Suara soal Penjagaan Kejaksaan: Publik Butuh Transparansi

Jakarta (SN) – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta TNI segera memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pengerahan prajurit sebagai petugas pengamanan di kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Ia menilai langkah tersebut harus dijelaskan secara terbuka demi mencegah munculnya spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
“Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan? Harus ada penjelasan tegas—apakah memang itu sesuai prosedur atau bukan,” ujar Puan Maharani saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Kamis (15/5/2025) dikutip dari laman dpr ri.
Langkah pengerahan pasukan TNI ini diketahui berdasarkan surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut, seluruh jajaran TNI diperintahkan mengirim personel dan perlengkapan untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di berbagai wilayah.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, namun justru menimbulkan pro dan kontra di tengah publik. Banyak yang mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pengerahan militer ke lembaga penegak hukum sipil.
“Kalau tidak dijelaskan dengan baik, nanti muncul fitnah, asumsi liar, atau bahkan keresahan. Ini harus diantisipasi dengan keterbukaan,” tambah Puan.
Baca Juga : Nelayan Kepulauan Riau Demo Tolak Tambang Pasir dan Aturan 12 Mil
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pengamanan di lingkungan kejaksaan adalah implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI yang diteken pada 6 April 2023. Ia menegaskan bahwa penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, serta bukan bentuk militerisasi institusi sipil.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga membantah bahwa keberadaan TNI di kantor kejaksaan berkaitan dengan proses hukum. Menurutnya, pengamanan oleh TNI sah secara hukum dan diatur dalam Pasal 7 UU TNI yang memberi kewenangan kepada militer untuk mengamankan objek vital nasional.
Baca Juga : Di Hadapan 38 Negara Islam, Prabowo Gaungkan Persatuan dan Aksi Nyata untuk Palestina
Meski penjelasan awal telah disampaikan, desakan untuk memberikan keterangan resmi dan komprehensif terus bergema. Publik kini menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Panglima TNI maupun Kejaksaan Agung guna menghindari munculnya persepsi negatif yang bisa memperkeruh suasana kebangsaan. (SN)
Editor : Mukhamad