Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok BP Karimun, Negara Rugi Rp182,9 Miliar
Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) BP Karimun periode 2016–2019. Penetapan dilakukan, Kamis (28/8/2025). Ketiga tersangka tersebut adalah CA, Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang…

