BINTANDAERAHHUKRIM

Polisi Dalami Dugaan Korupsi APBDes Bintan Buyu, Delapan Aparat Desa Sudah Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana desa. (F-Mala)

Bintan (SN) – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan tengah menelisik dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, untuk periode 2024–2025.

Sejumlah aparatur desa telah dipanggil satu per satu guna menguak dugaan praktik korupsi yang membayangi pengelolaan anggaran desa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana desa. Temuan awal itu menjadi pijakan bagi kepolisian untuk mempercepat proses klarifikasi sekaligus menelusuri aliran anggaran yang diduga tidak sesuai aturan.

“Kami menemukan adanya penyelewengan penggunaan anggaran. Hingga saat ini sudah delapan orang kami mintai keterangan terkait dugaan korupsi APBDes Bintan Buyu,” ujar Fikri, Kamis (11/12/2025).

Mereka yang telah diperiksa meliputi kepala desa, sekretaris desa, bendahara, hingga beberapa kepala urusan (kaur). Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk menyusun kronologi lengkap pengelolaan keuangan desa dalam dua tahun terakhir.

Meski indikasi penyimpangan mulai terkuak, Polres Bintan belum mengumumkan nilai kerugian negara maupun jumlah dana yang diduga diselewengkan. “Nilai anggaran yang diselewengkan belum bisa kami sampaikan. Masih kami dalami bersama penyidik Tipikor,” jelas Fikri.

Tak hanya meminta keterangan aparatur desa, penyidik juga telah mengamankan berbagai dokumen APBDes sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen itu kini dianalisis guna mencari kecocokan antara laporan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.

Iptu Fikri menegaskan, proses hukum akan segera naik ke tahap penyidikan setelah seluruh unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi.

“Dalam kasus ini, kami telah menemukan unsur perbuatan melawan hukum. Dengan demikian, prosesnya menuju penyidikan,” tegasnya.

Terkait dugaan modus operandi maupun program desa apa saja yang disalahgunakan, kepolisian masih menutup rapat informasi tersebut. Semua temuan disebut akan disampaikan secara resmi setelah penyidikan rampung. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *