NASIONAL

18 Tahun Tertunda, Kepri Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (F-Diskominfo Kepri)

Jakarta (SN) – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Kehadiran Luki turut didampingi Plt. Kepala Inspektorat, T.S. Arif Fadillah.

Sebagai provinsi berciri khas kepulauan, Kepri menaruh harapan besar agar RUU Daerah Kepulauan segera dibahas bersama DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang. Luki menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial bagi pembangunan wilayah berbasis pulau.

“Seperti daerah kepulauan lainnya, Kepri sangat berharap UU ini segera disahkan. Dampaknya besar bagi percepatan pembangunan serta peningkatan besaran transfer dana pusat ke daerah,” ujar Luki.

Baca Juga : 530 PTK Non-ASN Kepri Terancam Dirumahkan, Luki: Bukan Kemauan Kami

Rakornas kali ini menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara ternama, seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc, dan Dr. Bob Hasan, SH., MH. Diskusi juga diperkuat oleh tim pembahas, di antaranya Andi Sofyan H (Ketua Komite I DPD RI), Hendrik Lewerissa (Gubernur Maluku), serta Dr. Dhahana Putra, Bc. IP., SH., M.Si dari Ditjen PP Kemenkumham.

Dari pemberitaan sejumlah media, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, kembali menyerukan percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah macet hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan sehari sebelumnya, Kholik juga mengawali dengan ungkapan duka dan solidaritas bagi korban bencana di beberapa wilayah.

“DPD RI turut prihatin dan mendoakan saudara-saudara kita di tiga provinsi terdampak. Kami memohon Presiden mengambil langkah cepat dan terukur,” katanya.

Baca Juga : Walikota Batam Ajak Warga Bersatu Bantu Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kholik menjelaskan bahwa DPD RI telah menyerahkan kembali RUU ini kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai usulan inisiatif. DPR kemudian meneruskannya kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk penunjukan menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan.

“Kini kita hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi ini penting untuk mengatasi ketimpangan akses, meningkatkan konektivitas antarpulau, hingga memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan. Ia menambahkan, sedikitnya 18 provinsi di Indonesia masuk kategori daerah kepulauan, banyak di antaranya merupakan pintu gerbang ke kawasan strategis Indo-Pasifik.

“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga motor penggerak ekonomi melalui potensi maritimnya,” ujarnya.

Rakornas ini turut dihadiri 38 anggota DPD RI, termasuk perwakilan Kepri H. Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty. Selain itu hadir pula perwakilan dari 11 provinsi serta 44 kabupaten, baik yang hadir langsung oleh gubernur dan bupati maupun yang diwakilkan. Kalangan akademisi dan mahasiswa juga ikut diundang untuk memperkaya perspektif pembahasan. (SN*)

Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *