HUKRIMTANJUNGPINANG

Kejati Kepri Setop Penuntutan Empat Perkara Lewat Restorative Justice, Tekankan Penegakan Hukum Humanis

Kejati Kepri kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pada Rabu (26/11/2025), Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang digelar secara virtual. (F-Kejati Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pada Rabu (26/11/2025), Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan terhadap empat perkara yang digelar secara virtual.

Ia didampingi Wakajati, Aspidum, para Koordinator, serta para Kasi Pidum Kejati Kepri. Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Dr. Undang Magopal, beserta jajarannya, yang kemudian memberikan persetujuan penghentian penuntutan.

Dari empat perkara yang diajukan, tiga berasal dari Kejaksaan Negeri Batam dan satu dari Kejaksaan Negeri Karimun. Para tersangka yang diusulkan untuk penyelesaian melalui RJ antara lain:

  • Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia (pencurian, Pasal 363 ayat 2 KUHP),
  • Muhammad Putra Ramadhan (penganiayaan, Pasal 351 ayat 1 KUHP),
  • Rosma Yulita (laporan palsu, Pasal 220 KUHP),
  • Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar (percobaan pencurian, Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP Jo 53 ayat 1 KUHP).

Setelah melalui proses telaah, Jampidum menyetujui seluruh permohonan penghentian penuntutan tersebut karena telah memenuhi kriteria sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Beberapa syarat yang dinyatakan terpenuhi antara lain adanya kesepakatan damai antara tersangka dan korban; para tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun; para tersangka mengakui kesalahan serta telah meminta maaf; korban memberikan maaf; dan terdapat pertimbangan sosiologis serta respons positif masyarakat demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso memastikan bahwa Kejari Batam dan Kejari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis RJ.

“Berdasarkan ketentuan peraturan dan petunjuk Jampidum Kejagung RI, penerbitan SKP2 akan segera diproses sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Devy.

Ia menambahkan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan kebutuhan masyarakat sekaligus bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana.

“Keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan menjaga keseimbangan antara perlindungan korban dan pelaku. Mekanisme ini penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” jelasnya.

Sepanjang Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui pendekatan RJ.

“Dengan kebijakan RJ, kami berharap masyarakat, terutama kelompok kecil dan bawah, tak lagi merasakan ketidakadilan. Kejati Kepri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tutup Devy. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *