DPRD Batam Gelar Paripurna Tiga Agenda: Dua Pansus Minta Perpanjangan Waktu, Banggar Tunda Laporan APBD 2026

Batam (SN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting sekaligus, Rabu (12/11/2025) siang, di ruang rapat utama.
Suasana sidang tampak penuh, dihadiri Ketua DPRD Batam H. Muhammad Kamaluddin, Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, serta Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah yang hadir mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Sejumlah pejabat forkompimda, perwakilan Pemko dan BP Batam, hingga tokoh masyarakat LAM Kota Batam juga turut menyaksikan jalannya sidang.
Setelah dinyatakan kuorum, Kamaluddin membuka paripurna secara resmi. Sebelum memasuki agenda inti, ia sempat mengundang seluruh pimpinan fraksi ke meja pimpinan untuk menyepakati sejumlah teknis sidang.

Perundingan singkat sekitar sepuluh menit itu menjadi pembuka sebelum rapat memasuki pembahasan utama.
Agenda pertama mengenai Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 urung dipaparkan. Kamaluddin menjelaskan bahwa Banggar masih menyelesaikan beberapa hal teknis sehingga laporan belum dapat dibacakan.
“Laporan akan disampaikan pada paripurna berikutnya yang dijadwalkan minggu depan,” ujarnya.
Memasuki agenda kedua, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) meminta tambahan waktu 60 hari kerja untuk memperdalam pembahasan. Permintaan ini langsung ditanyakan Kamaluddin kepada seluruh peserta sidang dan disetujui secara bulat oleh anggota dewan.
Sementara pada agenda ketiga, Pansus Ranperda Kota Layak Anak (KLA) melaporkan bahwa draf final sebenarnya telah rampung. Namun, masih diperlukan koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Pansus pun mengajukan perpanjangan waktu 15 hari kerja. Permintaan tersebut kembali mendapat persetujuan seluruh anggota DPRD.
Rapat kemudian berlanjut dengan penyampaian sejumlah catatan dan masukan dari anggota dewan kepada pimpinan rapat. Menutup paripurna, Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh masukan itu akan menjadi bahan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Adv-SN)
Editor : Emha
