Kejati Kepri Setujui Penghentian Penuntutan Kasus Penadahan Lewat Keadilan Restoratif

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap kasus penadahan dengan empat tersangka, pada Senin (10/11/2025).
Kegiatan yang digelar secara virtual ini dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri dan para pejabat di Bidang Pidana Umum. Turut hadir Kajari Tanjungpinang Rahmad, Kasi Pidum, serta jajaran Kejari Tanjungpinang. Ekspose disampaikan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI) Dr. Undang Magopal.
Empat tersangka yang diajukan dalam perkara ini adalah Punia Manurung alias Mami, Devyroyda Hutapea alias Ayu, Eka Mulyaratiwi alias Eka, dan Zulkarnain Harahap, yang dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Satgas Pangan Tanjungpinang Gencar Sidak: Harga Beras Aman, Tak Ada Penimbunan
Kasus berawal pada 23 Desember 2024, saat dua pelaku pencurian, Ahmad Andrean dan Galih Fuji, mencuri sepeda motor Honda Scoopy BP 2503 HT milik Bungsu Rianto di kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang. Motor hasil curian itu kemudian dijual melalui jaringan para tersangka seharga Rp 2,8 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, Kejaksaan menyimpulkan bahwa perkara ini layak diselesaikan melalui keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Beberapa alasan utama penghentian penuntutan antara lain: Korban dan tersangka sudah berdamai, Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Ancaman hukuman di bawah lima tahun, Para tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, dan dimaafkan oleh korban, dan Masyarakat sekitar mendukung penyelesaian damai demi keharmonisan.
Baca Juga : Misteri Mayat Tanpa Identitas Mengapung di Perairan Pulau Lalang, Lingga
Dengan disetujuinya permohonan ini oleh Jampidum Kejagung RI, Kejari Tanjungpinang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip Restorative Justice.
Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan RJ merupakan wujud penegakan hukum yang lebih manusiawi.
“Keadilan restoratif bukan bentuk pengampunan, melainkan cara untuk memulihkan keadaan dan menyeimbangkan kepentingan korban serta pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejati Kepri untuk menghadirkan penegakan hukum yang cepat, sederhana, dan berempati, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
