Terbang Lebih Murah, Tiket Pesawat Turun Jelang Natal & Tahun Baru 2026

Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen. Terlihat kesibukan di Bandara RHF Tanjungpinang belum lama ini. (F-Sketsa)

Jakarta (SN) – Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13-14 persen. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau berlibur tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk periode terbang 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara tiket bisa mulai dibeli sejak 22 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dengan mendorong konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat pada semester II tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan arahan langsung terkait kebijakan ini.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara dengan tarif yang lebih terjangkau, terutama saat libur Natal dan tahun baru,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga : Kenali, Cegah, Obati: Waspadai Bahaya TBC, Penyakit Menular yang Masih Mengintai

Menurut Menhub Dudy, penurunan tarif tiket ini tak hanya soal harga, tapi juga bagian dari komitmen untuk menjaga konektivitas antarwilayah serta melancarkan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang. Ia juga menegaskan bahwa aspek keselamatan dan kualitas layanan akan tetap menjadi prioritas utama.

“Kami tidak hanya fokus pada harga, tetapi juga pada standar keselamatan dan kenyamanan penumpang selama masa liburan,” tambahnya.

Penurunan tarif ini diatur dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

  • SK Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang penurunan fuel surcharge untuk kelas ekonomi.
  • PMK Nomor 71 Tahun 2025, yang menetapkan PPN jasa penerbangan ditanggung pemerintah.
  • SK Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 235 Tahun 2025, yang menetapkan diskon 50% untuk sejumlah layanan bandara.

Selain itu, sejumlah komponen biaya penerbangan juga mengalami penyesuaian, seperti:

  • PPN ditanggung pemerintah sebesar 6%
  • Fuel surcharge turun hingga 20%
  • Diskon 50% untuk layanan bandara dan aviasi
  • Penurunan harga avtur di 37 bandara
  • Layanan operasional bandara diperpanjang

Menhub Dudy menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam kebijakan ini, mulai dari kementerian dan lembaga terkait, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.

“Kami harap masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaatnya,” tutup Menhub Dudy. (SN)

Sumber : Kemenhub
Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *