Petugas Curiga Gelagat Aneh, Terungkap Sabu 496 Gram Disembunyikan di Celana Dalam WN Malaysia

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo saat menggelar konferensi pers dalam kasus upaya penyelundupan narkoba jenis sabu oleh warga negara Malaysia, Rabu (15/10/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir setengah kilogram berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang. Seorang Warga Negara Malaysia bernama Mohammad Khalis Bin Rizal (25) ditangkap saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (7/10/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid tim intelijen dan Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

“Tim kami telah mendapat informasi intelijen mengenai dugaan adanya penumpang yang membawa barang terlarang dari Malaysia. Kami langsung lakukan pemantauan dan pemeriksaan begitu yang bersangkutan tiba di pelabuhan,” ujar Joko dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (15/10/2025).

Baca Juga : KPK RI Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Dampingi Pemko Tanjungpinang dalam Evaluasi MCSP 2025

Awalnya, barang bawaan pelaku tidak menunjukkan kejanggalan saat dipindai dengan X-ray. Namun kecurigaan muncul ketika pemeriksaan badan dilakukan. Petugas melihat pelaku tampak gelisah dan menunjukkan rasa sakit di area sensitif tubuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.

“Setelah diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK-U), kristal tersebut terbukti positif mengandung methamphetamine, zat aktif dalam sabu,” jelas Joko.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Mohammad Khalis dan barang bukti langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. BNN Kepri kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.

“Ini menjadi bukti bahwa pelabuhan kita bukan hanya pintu masuk orang, tetapi juga menjadi sasaran sindikat narkotika. Kami akan memperketat pengawasan, terutama terhadap penumpang dari luar negeri,” tegas Joko.

Atas perbuatannya, Mohammad Khalis dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *