Rayuan Gombal Berujung Bui: Pria di Anambas Tipu Wanita hingga Rp50 Juta

Anambas (SN) – Seorang pria berinisial JA alias Jam (54) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu seorang wanita hingga merugi Rp50 juta. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, dan kini pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kisah ini bermula pada Mei 2025, ketika korban berinisial MY (43), warga Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, mengenal pelaku. Hubungan keduanya berkembang cukup cepat diduga karena pelaku piawai melontarkan janji manis dan bujuk rayu.
Tak butuh waktu lama, pelaku mulai mengutarakan berbagai alasan mulai dari melunasi utang hingga modal usaha dan meminta bantuan dana dari korban. Terbuai oleh kedekatan emosional, korban akhirnya meminjam uang dari bank sebesar Rp50 juta dan mentransfernya ke rekening pihak ketiga sesuai permintaan pelaku.
Namun, setelah dana diterima, pelaku mendadak sulit dihubungi. Janji tinggal janji. Merasa telah ditipu, korban melapor ke Polres Anambas pada 3 September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, Satreskrim Polres Anambas menetapkan JA alias Jam sebagai tersangka. Barang bukti berupa bukti transfer Rp10 juta dan Rp40 juta telah diamankan,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (20/9/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan.
“Kita harus lebih hati-hati, terutama terhadap pelaku yang memanfaatkan hubungan personal dan janji manis demi keuntungan pribadi,” tegasnya. (SN)
Editor : M Nazarullah