Warga Resah, Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Tower Telekomunikasi di Atap Rumah

Batam (SN) – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menampung keluhan warga terkait pembangunan tower telekomunikasi di atas bangunan rumah dan ruko, khususnya di kawasan Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Rabu (17/9/2025).
Rapat yang berlangsung hangat ini dipimpin oleh Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa, didampingi Sekretaris Komisi I, Anwar Anas, serta dihadiri sejumlah anggota komisi lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), DPMPTSP, Satpol PP, Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, pimpinan PT Protelindo (sebelumnya KIN), serta Ketua RW 005 dan para Ketua RT 001 hingga 004.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keresahan mereka mengenai keberadaan tower telekomunikasi yang berdiri di atas atap rumah dan ruko. Mereka mengaku khawatir akan dampak yang ditimbulkan terhadap keselamatan dan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Bagaimana jika terjadi sesuatu? Ini di atas kepala kami, di kawasan padat penduduk pula,” keluh salah satu warga yang hadir.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I, Jimi, meminta penjelasan dari Dinas CKTR mengenai landasan perizinan serta kajian teknis terkait kenyamanan dan keamanan yang dijadikan acuan dalam pembangunan tower-tower tersebut.
Sementara itu, Dr. Mustofa menegaskan pentingnya aspek keselamatan warga sebagai prioritas utama.
“Setiap izin pembangunan, apalagi yang berdampak langsung ke lingkungan warga, harus mengutamakan keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Itu prinsip dasar,” tegasnya.
Komisi I DPRD Batam berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan memperketat pengawasan perizinan. Mereka juga memastikan keberadaan tower telekomunikasi tidak merugikan warga dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (SN)
Editor : M Nazarullah