Aksi Cepat Bakamla! Penyelundupan Kayu Ilegal di Batam Digagalkan Saat Bongkar Muat

Bakamla RI bersama Kementerian Kehutanan menggagalkan penelundupan kayu olahan ilegal dalam sebuah operasi gabungan di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025). (F-Bakamla RI)

Batam (SN) – Upaya penyelundupan kayu olahan ilegal berhasil digagalkan oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Kementerian Kehutanan dalam sebuah operasi gabungan di Dermaga Sagulung, Batam, Sabtu (6/9/2025).

Dalam operasi yang tergabung dalam Operasi Bersama Yudhistira-II/25 ini, aparat berhasil mengamankan ratusan batang kayu olahan yang diangkut menggunakan kapal KM AAL Delima, tepat saat kayu-kayu tersebut hendak dipindahkan ke truk.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas bongkar muat kayu tanpa dokumen resmi di dermaga. Menanggapi laporan tersebut, KN Tanjung Datu-301 milik Bakamla dan tim Polisi Kehutanan (Polhut) langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

“Hasil pengecekan menemukan 99 batang kayu Meranti dan 344 batang kayu rimba campuran tanpa ID Barcode maupun dokumen angkut yang sah,” ungkap Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN Tanjung Datu-301.

Baca Juga : BNN RI Tegaskan Pendekatan Kemanusiaan dan Perkuat Pengawasan Perbatasan dalam Perang Melawan Narkoba

Lebih lanjut, penyelidikan awal Polhut Kepulauan Riau menduga adanya sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari pemalsuan dokumen angkut, penggunaan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelanggaran terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini, tim gabungan masih melakukan penghitungan ulang jumlah kayu sitaan di lokasi serta menelusuri alur distribusi dan pihak yang akan menerima kiriman ilegal ini. Kayu-kayu tersebut diduga kuat akan dikirim ke pelaku usaha yang memiliki izin Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH). (ML-SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *