Perusahaan Absen, DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Sengketa Eks Karyawan dan PT Rigspek Perkasa

Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak, Rabu (3/9/2025). (F-DPRD Batam)

Batam (SN) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Rigspek Perkasa dengan mantan karyawannya, Rimbun Simanjuntak. Sayangnya, harapan untuk menyelesaikan konflik secara terbuka belum bisa terwujud sepenuhnya karena pihak perusahaan tidak hadir.

RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, didampingi Wakil Ketua H. Surya Makmur. Hadir juga anggota Komisi IV lainnya, yakni Taufik Ace Muntasir, Tapis Dabal Siahaan, dan Warya Burhanuddin. Komisi IV juga turut menghadirkan perwakilan dari UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau serta pejabat dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, guna memberikan masukan konstruktif.

Namun, ketidakhadiran pihak PT Rigspek Perkasa menjadi catatan penting. Komisi IV menyesalkan absennya pihak perusahaan, mengingat forum ini merupakan langkah mediasi resmi yang bertujuan mencari titik temu antara pekerja dan pengusaha.

“Kami sangat menyayangkan tidak hadirnya perwakilan dari perusahaan. Padahal, forum ini bisa menjadi solusi terbaik dan legal, agar sengketa ini tidak berkepanjangan,” ungkap Dandis Rajagukguk, Rabu (3/9/2025).

Diketahui, inti permasalahan yang diangkat dalam RDPU ini berkaitan dengan tuntutan pesangon oleh Rimbun Simanjuntak, mantan karyawan PT Rigspek Perkasa. Komisi IV menekankan bahwa penyelesaian persoalan hubungan industrial semestinya berlandaskan pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau ini terus dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya menghabiskan waktu dan energi kedua belah pihak, tapi juga bisa menimbulkan citra negatif bagi perusahaan di mata publik,” tegas Dandis.

Komisi IV berharap melalui RDPU ini, tercipta jalan tengah yang adil dan solutif, tanpa merugikan salah satu pihak. Namun karena perwakilan perusahaan tidak hadir, maka rapat akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat, dengan harapan seluruh pihak bisa duduk bersama dan menyelesaikan persoalan ini secara bijak. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *