Legislator Soroti Penangkapan Aktivis: “Negara Gagal Hadir, Penjarahan Malah Dibiarkan!”

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Polri yang menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia menilai, penangkapan tersebut keliru dan justru mengalihkan fokus dari persoalan yang jauh lebih serius: aksi penjarahan dan perusakan yang terjadi saat demonstrasi besar-besaran di DPR pekan lalu.

“Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” tegas Benny dalam pernyataannya, Rabu (3/9/2025), seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.

Delpedro sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan provokasi dalam aksi unjuk rasa. Namun, menurut Benny, ajakan untuk berdemonstrasi tidak bisa serta merta dianggap sebagai bentuk hasutan yang melanggar hukum.

“Kalau saya ajak, ‘Eh, datang kita demonstrasi di depan kantor polisi atau kejaksaan, untuk tangkap koruptor’, apa salah?” tanya Benny retoris.

Legislator dari Dapil NTT I itu menegaskan bahwa ajakan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Ia menyoroti bahwa kebebasan berekspresi, termasuk lewat media sosial, dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Benny bahkan menyindir, yang patut diproses hukum adalah mereka yang mengajak dengan niat merusak, seperti membawa pentungan atau bom molotov. “Kalau sudah mengajak ‘bawa molotov, bawa pentungan’, itu baru salah,” jelasnya.

Tak hanya mempertanyakan penangkapan Delpedro, Benny juga menuding Polri gagal memberikan perlindungan dasar kepada warga selama gelombang kerusuhan berlangsung. Ia merujuk pada banyaknya rumah tokoh publik dan warga sipil yang dijarah, serta fasilitas umum yang dibakar oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Dengan alasan apapun, penjarahan tidak bisa dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!” tutup Benny dengan nada kecewa. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *