Kejati Kepri Menang di PT: Gugatan Perdata Ocean Mark Dinyatakan Tidak Sah
Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) meraih kemenangan dalam pertarungan hukum melawan perusahaan asing, Ocean Mark Shipping Inc., setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan menerima banding Kejaksaan dalam perkara perdata yang berlarut-larut. Putusan yang dibacakan secara elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025 itu menjadi titik balik dalam kasus yang bermula dari perkara…

