Dasco Luruskan Polemik: Tunjangan Rp50 Juta Bukan Gaji Bulanan, Tapi Dana Kontrak Rumah 5 Tahun

Jakarta (SN) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya angkat bicara untuk meluruskan kegaduhan di publik terkait tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR periode 2024–2029. Ia menegaskan, angka fantastis itu bukan gaji tambahan atau tunjangan rutin bulanan seperti yang sempat ramai diperbincangkan.
“Ini penting untuk diketahui masyarakat, bahwa Rp50 juta per bulan yang diterima anggota DPR itu hanya berlangsung dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Itu bukan tunjangan rutin, tapi dana kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun,” ujar Dasco saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) sebagimana dikutip dari laman resmi DPR RI.
Dasco menjelaskan, sejak pelantikan anggota DPR baru pada Oktober 2024, mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata seperti sebelumnya. Sebagai gantinya, negara memberikan dana untuk menyewa rumah selama lima tahun masa jabatan.
Namun, karena keterbatasan anggaran negara di tahun 2024, dana tersebut tidak bisa diberikan sekaligus. Maka diputuskan untuk mencairkan dana kontrak rumah itu secara dicicil: Rp50 juta per bulan selama satu tahun penuh, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Setelah Oktober 2025, tidak ada lagi pembayaran Rp50 juta itu. Kalau dicek nanti di daftar tunjangan November 2025, sudah kosong. Jadi ini bukan tambahan gaji atau fasilitas baru, tapi pengganti rumah dinas yang diberikan dalam bentuk angsuran,” tegas Dasco.
Ia juga menyoroti bahwa kegaduhan ini muncul karena kurangnya informasi yang utuh di tengah masyarakat. Padahal, skema ini sudah melalui proses panjang—mulai dari usulan Sekretariat Jenderal DPR hingga pertimbangan Kementerian Keuangan, dengan hitungan biaya sewa rumah di Jakarta selama lima tahun.
“Semua ini ada dasar dan mekanismenya. Bukan tiba-tiba muncul angka Rp50 juta,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, DPR berharap masyarakat bisa lebih memahami latar belakang dan tujuan dari tunjangan tersebut, serta tidak lagi salah paham mengenai apa yang sebenarnya diterima para wakil rakyat. (SN)
Editor : Mukhamad