Pelarian Berakhir! Buronan Kasus Pengrusakan Asal Tanjungpinang Ditangkap di NTT

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil membekuk pria asal Tanjungpinang pada, Kamis pagi (7/8/2025) di wilayah Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). (F-Ist Kejati Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Setelah buron cukup lama, pelarian Herman Yosef Ola Otawolo (52) akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil membekuk pria asal Tanjungpinang ini pada Kamis pagi (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata. Herman diketahui selama ini tinggal di Perumahan Griya Indonusa Lestari, Tanjungpinang Timur, sebelum akhirnya melarikan diri ke Lembata.

Herman merupakan terpidana dalam kasus pengrusakan barang milik orang lain secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tertanggal 12 November 2024, ia telah divonis 3 bulan penjara.

Namun alih-alih menjalani hukuman, Herman justru memilih kabur. Upayanya untuk menghindari jerat hukum berakhir ketika tim Tabur berhasil mengidentifikasi dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya di NTT.

Saat ditangkap, Herman tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Lembata guna menjalani masa hukumannya sesuai putusan pengadilan.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Kepri Adityo Utomo selaku ketua tim, bersama Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Senopati, serta anggota tim Ul Awal Saputra dan Ade Pardi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) akan terus berjalan agresif. Ia menegaskan, “Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus mengejar hingga ke pelosok mana pun.”.

Ia juga mengimbau seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri sebelum tertangkap secara paksa. (SN)

Sumber : Kejati Kepri
Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *