MUI Tanjungpinang Imbau Warga Jauhi Pembiayaan Berbunga: “Riba Menghancurkan, Pilih Jalan Syariah”

Tanjungpinang (SN) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat, untuk jauhi lembaga pembiayaan konvensional yang menerapkan sistem bunga. Seruan ini muncul setelah banyaknya kasus warga yang terjerat utang berbunga tinggi, hingga berujung pada kehilangan aset, tekanan mental, bahkan kehancuran rumah tangga.
Sekretaris Umum MUI Tanjungpinang, Mhd. Munirul Ikhwan, M.Ag, yang juga merupakan Ahli Pers dari Dewan Pers, menyampaikan bahwa praktik pembiayaan berbasis bunga merupakan bentuk riba yang jelas diharamkan dalam Islam.
“Banyak masyarakat tergoda oleh kemudahan cicilan kendaraan atau barang elektronik, tetapi akhirnya terjebak dalam kontrak yang menyesakkan. Bunga yang besar membuat mereka kehilangan bukan hanya barang, tapi juga ketenangan hidup,” ujar Munirul Ikhwan.
Baca Juga : Skandal Mafia Tanah Rp16,8 Miliar: Berkas Belum Lengkap, Enam Tersangka Masih Ditahan
Ia mengungkapkan, tidak sedikit warga yang harus menjual aset lain demi menutupi cicilan, dikejar-kejar debt collector, hingga mengalami konflik keluarga akibat tekanan ekonomi yang terus menumpuk.
MUI, lanjut Ikhwan, sejak 2004 telah menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa bunga dalam sistem keuangan konvensional adalah haram karena termasuk riba. Menurutnya, riba bukan hanya melanggar hukum agama, tapi juga membawa dampak sosial yang nyata.
“Pendapatan masyarakat habis hanya untuk membayar bunga, bukan pokok utangnya. Bahkan ada yang jumlah utangnya justru bertambah setelah bertahun-tahun mencicil,” ungkapnya prihatin.
Baca Juga : DPR : Biaya Sekolah “Ugal-ugalan”, Orang Tua Terkapar, Guru Terlupakan
Sebagai solusi, MUI Tanjungpinang mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem keuangan syariah yang lebih menekankan prinsip keadilan dan keberkahan. Lembaga keuangan syariah dengan akad seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah dinilai lebih adil dan transparan.
Tak hanya itu, MUI juga tengah menggagas program edukasi literasi keuangan syariah bagi masyarakat. Dalam waktu dekat, mereka akan bekerja sama dengan ormas Islam, lembaga pendidikan, dan masjid-masjid untuk menyosialisasikan cara mengelola keuangan yang sesuai syariat.
“Kami ingin masyarakat sadar dan waspada. Hidup berkah itu tidak datang dari pinjaman berbunga, melainkan dari kesabaran, ilmu, dan ikhtiar yang sesuai syariat,” tegas Munirul Ikhwan.
Dengan edukasi yang tepat, MUI berharap masyarakat bisa membebaskan diri dari jeratan utang berbunga dan membangun kehidupan yang lebih tenang dan penuh berkah. (ML-SN)
Editor : Mukhamad