Kuasa Hukum Mr. Blitz: Mediasi Sudah Selesai, Tapi Muncul Tuntutan Tambahan

Kuasa hukum Mr. Blitz, Rio F. Napitupulu, angkat bicara terkait polemik antara kliennya dan seorang mantan karyawan bernama Anam, yang kini berujung ke ranah hukum. di Tanjungpinang, Sabtu (19/7/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Kuasa hukum Mr. Blitz, Rio F. Napitupulu, angkat bicara terkait polemik antara kliennya dan seorang mantan karyawan bernama Anam, yang kini berujung ke ranah hukum.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah menempuh upaya mediasi secara kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu.

“Mediasi pertama sebenarnya sudah selesai dengan kesepakatan. Bahkan saat itu kami siap memberikan satu bulan gaji sebagai bentuk penyelesaian. Tapi kemudian berkembang permintaan baru yang menurut kami tidak wajar,” ujar Rio di Tanjungpinang, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Rio, pertemuan mediasi yang dilakukan sebelumnya berlangsung dalam suasana baik dan penuh itikad damai. Ia bahkan menunjukkan dokumentasi foto saat mediasi berlangsung.

“Kami heran, karena dalam foto terlihat semua pihak tersenyum dan sepakat. Tapi beberapa hari kemudian kami dipanggil lagi oleh Disnakertrans seolah-olah mediasi belum pernah terjadi,” jelasnya.

Salah satu pokok persoalan yang mencuat adalah terkait ijazah eks karyawan yang diklaim hilang. Rio menyebut hal itu tidak sepenuhnya benar.

“Yang hilang itu ijazah SMP. Sementara ketika melamar kerja di Mr. Blitz dia menggunakan fotokopi ijazah SMA . Bahkan informasi yang kami terima, saat ini dia sudah bekerja di tempat lain,” ungkap Rio.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mempersulit urusan administrasi, termasuk soal ijazah.

“Kami terbuka, bahkan siap menanggung seluruh biaya pengurusan ijazah jika memang diperlukan. Tapi jangan sampai hal ini dipelintir seolah kami menghalangi,” tegasnya.

Rio juga menyayangkan munculnya narasi yang mengaitkan masalah ini dengan meninggalnya orang tua dari mantan karyawan. Ia menilai hal tersebut tidak relevan dengan inti permasalahan.

“Ini bukan soal tidak berempati. Tapi jangan digiring seolah ada keterkaitan. Jika ingin menyelesaikan secara baik-baik, kami sangat terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Rio mengungkapkan bahwa pihak Mr. Blitz telah melaporkan dua dugaan pelanggaran hukum ke Polresta Tanjungpinang sejak 15 Maret 2025, yakni dugaan penggelapan dan fitnah.

“Dugaan penggelapan muncul karena hilangnya ijazah asli, yang kami curigai melibatkan oknum internal. Sementara laporan fitnah kami layangkan karena adanya tuduhan yang mencemarkan nama baik perusahaan di media sosial,” jelasnya.

Rio menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu damai. Namun, jika penyelesaian kekeluargaan tidak diindahkan oleh pihak lawan, maka jalur hukum akan tetap ditempuh.

“Kami tidak menghindar. Dari awal kami ingin menyelesaikan dengan baik. Tapi kalau memang niat damai tidak ada, tentu kami akan fokus pada proses hukum,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rio juga mengkritisi pernyataan kuasa hukum pihak mantan karyawan yang menyebut “tidak ada kata damai” dalam mediasi.

“Kita sebagai kuasa hukum harusnya bertugas untuk mendamaikan, bukan memperkeruh suasana dan membuat persoalan ini berkepanjangan,” tutupnya. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *