Rekonstruksi Kasus Balita Tewas di Karimun, Tersangka Peragakan 21 Adegan Kekerasan

Karimun (SN) – Kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian kembali menyita perhatian publik di Kabupaten Karimun. Kepolisian Resor Karimun menggelar rekonstruksi atas peristiwa tragis yang menimpa balita berusia dua tahun, Syarif Alfatih, yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh tersangka Doni alias Rajab.
Rekonstruksi berlangsung pada Jumat pagi (18/7/2025) di rumah korban di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Dalam proses ini, tersangka memperagakan sebanyak 21 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian sejak awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas alur kejadian dan mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta hasil penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.
Dalam rekonstruksi tersebut, Doni memperagakan tindak kekerasan yang dilakukan pada dini hari 12 Juni 2025. Ia memaksa korban meminum obat, mencubit, memukul, hingga menghantamkan tubuh kecil korban ke lantai sebanyak tiga kali.
Adegan terakhir menunjukkan saat korban tak lagi bernyawa, lalu dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya pelaku melarikan diri.
Korban diketahui merupakan anak dari Jumiaten, ibu kandung Syarif Alfatih sekaligus kekasih tersangka. Tragedi tersebut terjadi di rumah yang mereka tempati bersama.
“Ini kasus yang sangat menyayat hati. Kita pastikan proses hukum berjalan tuntas dan transparan,” lanjut AKP Alfin.
Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian di kawasan Komplek Perumahan Meral Permata Asri, Kecamatan Meral.
Proses rekonstruksi dikawal ketat oleh 50 personel kepolisian berdasarkan surat perintah dari Kapolres Karimun, dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Agung Surya Wiguna. Rekonstruksi berlangsung aman dan tertib.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka Doni kini memasuki tahap penyidikan lanjutan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami harap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum,” tutup AKP Alfin. (YDR-SN)
Editor : M Nazarullah