Bangunan di Atas Drainase Disegel Satpol PP Tanjungpinang, Pemilik Akui Langgar Aturan

Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur , Selasa (15/7/2025). (F-Pol PP)

Tanjungpinang (SN) – Sebuah bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Selasa (15/7/2025). Bangunan tersebut diketahui milik warga bernama Faisal Agel dan dibangun tanpa mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan ini menjadi langkah tegas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Petugas memasang garis penyegelan PPNS Line serta stiker penghentian kegiatan di lokasi bangunan yang menyalahi aturan.

“Bangunan ini melanggar karena berdiri di atas drainase dan tidak memiliki izin PBG. Tindakan penyegelan sudah melalui proses investigasi dan dilandasi dokumen resmi,” ujar Scorpiono, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang.

Baca Juga : UMRAH Gandeng KPK dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang: Hadirkan Inovasi Pendidikan Antikorupsi Lewat Alat Rekam Sidang

Menurut Scorpiono, proses penyegelan merujuk pada Laporan Kejadian tertanggal 16 Juni 2025 dan Berita Acara Klarifikasi, yang turut mencantumkan pengakuan pemilik bangunan bahwa ia memang melanggar aturan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, Faisal Agel dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, tim Satpol PP terlebih dahulu melakukan sejumlah tahapan, mulai dari koordinasi dengan pihak Trantib, Korwas PPNS, dan Kelurahan Air Raja, hingga apel lapangan dan rapat koordinasi di lokasi.

“Pemasangan garis penyegelan dan stiker berjalan lancar dan kami tuangkan dalam berita acara resmi,” tambah Scorpiono.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa tindakan ini bukan semata soal perizinan, tetapi juga soal menjaga fungsi vital dari fasilitas umum—khususnya saluran air.

“Kami bertindak sesuai aturan. Penertiban ini bukan hanya soal bangunan liar, tapi soal kelestarian saluran air yang fungsinya sangat penting untuk masyarakat,” tegas Abdul Kadir.

Ia juga menekankan bahwa ke depan, pengawasan akan diperketat demi mencegah munculnya kembali bangunan tanpa izin yang dapat merusak tata kota maupun mengganggu ketenteraman lingkungan. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *