RPJMD Kepri 2025–2029 Resmi Disahkan: Tonggak Baru Menuju Kepri yang Maju dan Merata

Gubernur Kepri H Ansar Ahmad menyampaikan pidato pada pengesahan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar, pada Jumat (11/7/2025). (F-Pemprov Kepri)

Tanjungpinang (SN) – Provinsi Kepulauan Riau resmi memiliki panduan pembangunan lima tahun ke depan setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar, pada Jumat (11/7/2025).

Rapat yang berlangsung khidmat di ruang sidang utama DPRD Kepri ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD T Afrizal Dachlan, dan turut dihadiri Gubernur Kepri H Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta para anggota dewan dan pejabat daerah.

Dalam laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus, Onward Siahaan, ditegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang bukan hanya sekadar rencana, melainkan fondasi utama dalam menapaki arah pembangunan lima tahun ke depan. RPJMD ini memuat penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih dan menjadi instrumen penting untuk sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

“RPJMD Kepri 2025–2029 disusun secara komprehensif dan responsif, menyesuaikan dengan kondisi aktual serta potensi daerah kepulauan,” ujar Onward.

Baca Juga : Wakil Gubernur Kepri Lepas Dua Putra-Putri Terbaik ke Jakarta, Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Negara

Kepri sebagai provinsi maritim yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam sektor transportasi laut, perdagangan lintas batas, dan infrastruktur konektivitas antarpulau.

Tak hanya menyetujui dokumen RPJMD, Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis, khususnya untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci agar pembangunan tidak hanya ambisius, tapi juga realistis dan berkelanjutan.

Pansus turut menekankan pentingnya penggunaan data sosial ekonomi yang terintegrasi dan akurat dalam proses perencanaan, guna memastikan bahwa setiap program pembangunan menyasar tepat pada kebutuhan masyarakat.

Dalam pidato resminya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja keras dalam menyempurnakan dokumen RPJMD yang telah disusun mengikuti pedoman nasional seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2025, serta diselaraskan dengan RPJPD Kepri 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029.

“RPJMD ini menjadi jembatan antara visi-misi kepala daerah dan program kerja tahunan. Penyusunannya dilakukan secara teknokratik dan partisipatif, melibatkan pemerintah pusat, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha,” tegas Gubernur Ansar.

Baca Juga : Piala Walikota Tanjungpinang 2025 Siap Digelar. Adu Gengsi Antar-OPD Meriahkan Turnamen Mini Soccer

Ia menambahkan bahwa RPJMD ini diharapkan menjadi acuan tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga untuk kabupaten/kota dalam menyusun dokumen pembangunan masing-masing.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029 sebagai Perda, Kepulauan Riau kini resmi memasuki fase baru perencanaan pembangunan yang lebih terarah, menyeluruh, dan adaptif terhadap karakteristik daerah kepulauan. (Jlu-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *