Gubernur Ansar Luncurkan Beasiswa Dokter Spesialis, Didukung Penuh Pemerintah Pusat

Tanjungpinang (SN) – Langkah progresif Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad dalam mengatasi krisis dokter spesialis di daerah mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Pusat.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pusat menyatakan dukungan penuh terhadap program beasiswa untuk pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang diusung Pemprov Kepri.
Dukungan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi daring antara Pemprov Kepri dan Kemenko PMK, Senin (7/7/2025), yang juga melibatkan sejumlah kementerian terkait.
Program ini menjadi jawaban atas kebutuhan mendesak tenaga medis spesialis di Kepri. Berdasarkan pemetaan Dinas Kesehatan Kepri hingga Juni 2025, terdapat kekurangan sekitar 120 dokter spesialis dan subspesialis, terutama di RSUD Raja Ahmad Tabib, RSJKO Engku Haji Daud, dan RSUD Embung Fatimah.
“Tidak banyak daerah yang berani mengambil langkah nyata seperti ini secara mandiri. Langkah Pemprov Kepri patut menjadi contoh nasional. Pemerintah Pusat tentu akan mendukung penuh,” ujar Redemtus Alfredo Sani, Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK.
Baca Juga : Mendagri Dorong Pemda Pacu Ekonomi, Target Nasional 8 Persen di 2029
Apresiasi juga datang dari Kementerian Kesehatan. Laode Musafin, Direktur Perencanaan SDM Kesehatan, menilai inisiatif Kepri sangat tepat waktu. Ia menyoroti rasio dokter spesialis di Indonesia yang masih rendah, yakni 0,47 per 1.000 penduduk, jauh tertinggal dibanding Singapura dan Malaysia.
Sebanyak 64 calon dokter spesialis telah diusulkan Pemprov Kepri sebagai penerima beasiswa PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis). Dari jumlah tersebut, 46 dibiayai provinsi dan 18 oleh pemerintah kabupaten/kota, melalui skema sharing budget.
Program ini diutamakan untuk putra-putri daerah Kepri dari berbagai latar belakang baik tenaga medis di RS, puskesmas, dinas kesehatan, hingga lulusan baru. Para penerima wajib menandatangani kontrak kerja dengan komitmen pengabdian minimal 20 tahun.
Jika dilanggar, sanksinya tak main-main denda 20 kali lipat total beasiswa dan penonaktifan STR, sesuai MoU dengan Kemenkes.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Ansar juga mengusulkan agar para penerima beasiswa, khususnya dari kalangan PPPK dan lulusan baru, bisa diangkat menjadi PNS melalui jalur afirmasi. Tujuannya: memastikan kesinambungan layanan spesialis di Kepri.
Usulan ini disambut positif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). M. Ridwan, Kepala Pusat Perencanaan dan Kebutuhan ASN BKN, menyebut hal tersebut sangat dimungkinkan, sebagaimana preseden dalam pengangkatan tenaga SPPI untuk program MBG.
Gubernur Ansar menegaskan, program ini adalah wujud keberpihakan daerah terhadap kesehatan masyarakat.
“Kita tidak ingin warga Kepri harus pergi jauh ke luar provinsi hanya untuk mendapat layanan dokter spesialis. Kita ingin dokter hebat hadir dan mengabdi di tanah sendiri,” tegasnya. (Jlu-SN)
Editor : M Nazarullah