Mahasiswa Tanjungpinang yang Terdampak Perang Iran-Israel Akhirnya Tiba di Jakarta

Jakarta (SN) – Setelah melewati hari-hari penuh ketegangan di tengah konflik bersenjata antara Iran dan Israel, Muhammad Taqi Askari, seorang mahasiswa asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya bisa menghirup lega. Ia menjadi salah satu dari puluhan WNI yang berhasil dievakuasi oleh Pemerintah Indonesia dan tiba dengan selamat di Tanah Air pada Kamis (26/6/2025) malam.
Taqi, begitu ia biasa disapa, menempuh pendidikan di Iran saat konflik meletus. Situasi mencekam yang membahayakan keselamatan membuatnya harus dipulangkan secepat mungkin.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, bergerak cepat dan mengevakuasi Taqi bersama 98 WNI/PMI dari Iran dan 16 lainnya dari Yaman. Mereka diterbangkan melalui rute evakuasi dari Doha, Qatar, menggunakan pesawat Qatar Airways QR956.
Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Taqi disambut langsung oleh Kepala Badan Penghubung Kepulauan Riau di Jakarta, Endrie Djoko Satrio, bersama perwakilan dari Kementerian Luar Negeri RI. Penjemputan ini menjadi bukti nyata perhatian Pemerintah Provinsi Kepri terhadap warganya di luar negeri.
“Ini adalah amanah langsung dari Gubernur Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad. Kami memastikan Taqi dijemput, didampingi, dan difasilitasi dengan baik selama berada di Jakarta hingga kembali ke Tanjungpinang,” ujar Endrie.
Setelah menempuh perjalanan panjang dan menyimpan kecemasan selama konflik, Taqi tampak lega bisa kembali ke tanah air yang damai. Ia berterima kasih atas perhatian pemerintah dan semua pihak yang telah membantunya pulang.
Penjemputan ini juga melibatkan Sub-Koordinator Hubungan Antarlembaga serta Sub-Koordinator Pelayanan dan Protokol Badan Penghubung Kepri, yang turut mendampingi proses penyambutan.
Evakuasi ini merupakan bagian dari operasi besar yang telah dilakukan Kemenlu RI sejak 24 Juni 2025. Hingga kini, lebih dari 10 penerbangan telah dikerahkan untuk memulangkan WNI dari wilayah konflik Iran dan Yaman. (*)
Sumber : Pemprov Kepri
Editor : M Nazarullah