RUU Perampasan Aset Ditunda, DPR Prioritaskan KUHAP: Strategi atau Taktik Politik

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah rampungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini, menurut Dasco, demi menyusun regulasi yang utuh dan tidak saling tumpang tindih.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” tegas Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (24/6), seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Menurut Dasco, isu perampasan aset tidak berdiri sendiri. Regulasi terkait tersebar di berbagai undang-undang seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan tentunya KUHAP. Karena itu, DPR memilih menyelesaikan revisi KUHAP lebih dulu agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa dirancang secara komprehensif dan harmonis.

“Aspek-aspek perampasan aset tersebar di berbagai UU. Setelah semua selesai, kita akan kompilasi agar undang-undang ini bisa berjalan baik,” jelas politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Baca Juga : Darurat HIV & IMS: Pemerintah Gaspol Menuju Eliminasi 2030

RUU Perampasan Aset sendiri memang telah menjadi perhatian publik sejak awal wacana pembahasannya. Salah satu poin krusial yang mengundang perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Kelompok masyarakat sipil menilai mekanisme ini rawan melanggar asas praduga tak bersalah dan bisa menabrak hak kepemilikan warga. Namun di sisi lain, pemerintah dan sebagian anggota DPR melihat RUU ini sebagai senjata hukum yang sangat penting, terutama untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan pencucian uang—terutama jika pelaku sudah melarikan diri atau bahkan meninggal dunia.

RUU ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional. Pemerintah dan DPR tengah merapikan ulang wajah hukum pidana Indonesia, termasuk revisi KUHP dan KUHAP, yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana.

Dengan menunggu rampungnya pembahasan dua regulasi induk tersebut, substansi RUU Perampasan Aset diharapkan akan lebih tajam, tidak tumpang tindih, dan kuat secara hukum. (SN)

Editor : Mukhamad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *