DPRD Batam Sahkan Ranperda Angkutan Massal, Tonggak Baru Transportasi Kota

Batam (SN) – Rapat Paripurna DPRD Batam dengan agenda Penegesahan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Muhammad Kamaluddin dan didampingi Wakil Ketua I H Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, pada Rabu (18/6/2025).
Suasana semakin bergairah dengan kehadiran Walikota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkompimda, tokoh masyarakat dari LAMKR Batam, kepala SKPD Pemkot Batam, Organda, serta serikat pekerja, mahasiswa, dan awak media yang turut menyaksikan momentum penting ini.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Massal, Setia Putra Tarigan, membeberkan kabar baik terkait penguatan regulasi transportasi di Batam. Ranperda yang awalnya hanya memuat 9 bab dan 12 pasal kini diperluas menjadi 11 bab dan 26 pasal, menandakan komitmen kuat dalam menghadirkan aturan yang lebih detail dan komprehensif.
Tak hanya itu, judul Ranperda pun mengalami perubahan strategis dari “Angkutan Umum Massal” menjadi “Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam.” Menurut Tarigan, perubahan ini penting agar tidak menimbulkan tafsir ganda mengenai moda transportasi yang diatur, khususnya untuk layanan berbasis bus.
“Perda ini fokus pada angkutan jalan seperti bus, dan tidak mengatur kereta api atau MRT yang sudah memiliki regulasi sendiri,” tegasnya.

Ranperda ini juga menghadirkan dua model skema pembiayaan untuk BRT Trans Batam: pertama, pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam, dan kedua, model Buy The Service (BTS), di mana operator swasta dibayar berdasarkan jarak tempuh layanan.
Anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10% dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga didorong untuk membuka peluang pendapatan kreatif dari iklan bus dan halte, mengingat status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Selain pengesahan Perda BRT, Pansus memberikan rekomendasi penting agar Pemko Batam segera merancang Perda Transportasi Kota Batam yang mengatur moda transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Langkah ini dianggap vital, mengingat Batam sebagai kota kepulauan sekaligus pusat industri dan pariwisata yang membutuhkan sistem transportasi terpadu dan modern.
Walikota Batam Amsakar Achmad menyambut baik langkah progresif ini. “Kami mengapresiasi kerja keras DPRD, Pansus, dan semua pemangku kepentingan. Perda ini menjadi pijakan penting untuk menciptakan layanan transportasi yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi. Ini juga sejalan dengan upaya kita mengurangi kemacetan dan meningkatkan konektivitas demi pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Amsakar menambahkan, Ranperda ini akan segera diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, sebagai langkah akhir sebelum diimplementasikan. (Adv-SN)
Editor : M Nazarullah