Tega Aniaya Anak karena Dituduh Curi Besi, Dua Pria di Anambas Diciduk Polisi

Anambas (SN) – Dua pria dewasa di Kabupaten Ke pulauan Anambas berinisial RA dan DN harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya seorang anak di bawah umur. Korban, DV, mengalami luka memar dan nyeri setelah dianiaya oleh keduanya karena dituduh mencuri besi dari sebuah bengkel.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Kamis (12/6/2025) oleh Unit Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, dipimpin oleh BRIPKA Taufik Ismail.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim IPTU Alfajri, mengungkapkan bahwa RA dan DN merupakan warga Kecamatan Siantan. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejadian bermula saat DV dan anak RA diduga mengambil besi dari bengkel milik DN. Ketika ditanya, keduanya awalnya menyangkal. Namun, setelah ditekan, anak RA akhirnya mengaku bahwa mereka memang mengambil besi tersebut, dan menyebut DV sebagai “otak” dari aksi tersebut.
Pengakuan itu memicu kemarahan RA, yang langsung menampar pipi kiri DV hingga terjatuh. DN tak tinggal diam ia juga ikut menampar dan memukul DV di bagian telinga.
“Korban mengalami memar di pipi dan telinga, serta nyeri yang masih dirasakan hingga kini,” jelas IPTU Alfajri.
Tak terima atas tindakan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Setelah diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Kini mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main—maksimal lima tahun enam bulan penjara. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah