Tegas! Walikota Batam Amsakar Achmad Turun Tangan Tertibkan Reklame Ilegal

Dua reklame tak berizin milik PT Renzo dan CV Sun Li dibongkar yang berada di kawasan strategis Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, tepatnya di Bundaran Madani, Kamis (29/5/2025) (F-Pemko Btm)

Batam (SN) – Walikota Batam Amsakar Achmad turun langsung ke lapangan memimpin penertiban dua papan reklame ilegal yang berdiri tanpa izin. Dua reklame milik PT Renzo dan CV Sun Li itu berdiri mencolok di kawasan strategis Jalan Coastarina dan Jalan Pasir Putih, tepatnya di Bundaran Madani, Kamis (29/5/2025) lalu.

Namun berbeda dari biasanya, pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pemiliknya, setelah mendapat teguran resmi dari pemerintah kota. Aksi ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan koordinasi intens antarlembaga mulai membuahkan hasil.

“Penertiban ini bukan semata pembongkaran, tapi bagian dari upaya besar untuk menata kota, menjaga estetika, dan mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak reklame,” tegas Amsakar di lokasi.

Baca Juga : Wagub Kepri Ajak IKSPI Kera Sakti Lestarikan Budaya dan Cetak Atlet Berprestasi

Penertiban ini merupakan hasil sinergi lintas instansi, termasuk Pemko Batam, BP Batam, serta Kejaksaan Negeri Batam melalui Pendampingan Hukum oleh Bidang Datun. Di bawah arahan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, penertiban berjalan sesuai koridor hukum dan prosedur yang ketat.

“Kita lakukan rapat koordinasi setiap pekan. Semua aspek kita bahas, mulai dari perizinan reklame hingga pengesahan bangunan (PBG),” jelas Amsakar.

Data dari tim penertiban menyebutkan, ada 681 titik reklame yang masuk dalam daftar penertiban karena tidak memiliki izin atau menunggak pajak. Langkah ini diyakini tidak hanya menertibkan tata ruang kota, tetapi juga menambah pemasukan daerah secara signifikan.

Dalam peninjauan tersebut, Amsakar turut didampingi oleh Sekda Kota Batam yang juga Ketua Tim Penertiban Reklame, Jefridin, Kepala Satpol PP Imam Tohari, Kepala Bapenda Raja Azmansyah, dan Kepala DPMPTSP Reza Khadafi. (Rk-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *