Pendidikan Gratis untuk Semua: MK Wajibkan SD–SMP Bebas Biaya, Termasuk Sekolah Swasta

Denpasar (SN) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah pendidikan dasar, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), wajib diselenggarakan secara gratis, tidak hanya oleh sekolah negeri, tetapi juga oleh sekolah swasta. Putusan ini mengikat dan bersifat final membuka babak baru dalam sejarah pendidikan nasional Indonesia.
Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya langkah cepat dalam menerjemahkan keputusan tersebut ke dalam kebijakan konkret. Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati, menyebut putusan ini sebagai sinyal kuat bahwa pendidikan harus inklusif dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Hari ini kita harus berpikir serius dan mulai menerjemahkan Putusan MK. Pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, harus gratis. Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta. Ini adalah keputusan final,” tegas Esti saat kunjungan kerja ke Denpasar, Bali dikutip dari laman DPR RI.
Baca Juga : Evita Nursanty: Jangan Korbankan Raja Ampat Demi Tambang, Bohong Kalau Bisa Jaga Alam
Namun, tidak sedikit sekolah swasta yang mulai mempertanyakan bagaimana kelangsungan operasional mereka jika diwajibkan menggratiskan biaya. Esti mengakui kekhawatiran ini dan menyebut bahwa MK telah menetapkan kerangka serta syarat yang harus dipenuhi, termasuk standar kurikulum dan kualitas guru.
“Tentu ada syarat-syarat tertentu dalam lampiran putusan MK. Tapi kita juga memberikan ruang bagi sekolah swasta yang sudah mandiri untuk tetap memilih arah kebijakannya,” tambahnya.
Meskipun ada ruang fleksibilitas, semua satuan pendidikan—baik negeri, swasta, maupun madrasah—tetap wajib berada dalam koridor regulasi nasional yang mengatur kualitas pendidikan dan kurikulum.
Agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana, Komisi X mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dan peraturan pelaksana lainnya.
Esti menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun skema pembiayaan yang realistis dan berkelanjutan.
“Regulasi harus segera disiapkan agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kita harus duduk bersama dengan kementerian terkait,” ujar politisi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Esti, keberhasilan implementasi pendidikan gratis akan sangat bergantung pada keberanian pemerintah dalam merombak struktur anggaran. Saat ini, anggaran yang dikelola Kemendikdasmen hanya Rp33 triliun dari total Rp740 triliun anggaran pendidikan nasional.
“Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan. Ini soal keberpihakan pada pendidikan yang adil dan merata,” tegasnya.
Sebagai penutup, Komisi X berharap tahun anggaran 2026 menjadi tonggak awal pelaksanaan nyata dari Putusan MK. Bukan sekadar janji atau pasal dalam undang-undang, tapi wujud dari komitmen negara untuk menghadirkan pendidikan dasar gratis dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
“Kita ingin pada 2026 keputusan MK ini tidak hanya menjadi norma dalam undang-undang, tetapi menjadi realitas yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Esti. (SN)
Editor : Mukhamad