Ungkap 12 Kasus, Polda Kepri Musnahkan Ribuan Gram Narkotika Selama April-Mei 2025

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan narkotika yang merupakan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama bulan April hingga Mei 2025. (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan narkotika yang merupakan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama bulan April hingga Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan ini digelar secara transparan dan terbuka di Koridor Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Rabu (228/5/2025) langsung dipimpin oleh Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Dirresnarkoba Polda Kepri.

Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 laporan polisi dengan 13 tersangka pria yang telah ditetapkan, termasuk RLSS, HR, RH, dan lainnya.

Tak main-main, barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai total 4.586,58 gram, terdiri dari 3.494,15 gram sabu, 901,43 gram heroin, dan 191 gram ganja. Jika dirinci, sebagian kecil dari barang bukti disisihkan untuk keperluan pengujian dan penyidikan lebih lanjut. Dengan asumsi satu gram narkoba bisa digunakan oleh lima orang, jumlah ini setara dengan menyelamatkan nyawa lebih dari 23.500 orang dari jeratan narkoba.

Sebelum dimusnahkan, keaslian barang bukti telah dipastikan melalui pengujian menggunakan alat khusus oleh tim Biddokkes Polda Kepri. Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat: sabu dan heroin dilarutkan dalam air panas sebelum dibuang ke septic tank, sementara ganja dibakar habis menggunakan tong khusus pembakaran.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai, BPOM Batam, serta organisasi anti-narkoba Granat, sebagai bentuk sinergi bersama dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan kembali bahwa Polda Kepri terus gencar mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

“Bersama kita bisa ciptakan Kepri yang bersih dari narkoba,” ujarnya. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *