Korpri Usul ASN Pensiun di Usia 70, Puan Maharani Minta Kajian Mendalam

Jakarta (SN) – Belakangan ini, publik dihebohkan dengan usulan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun. Gagasan ini diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar masuk dalam revisi Undang-Undang ASN yang tengah dibahas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa usulan tersebut tidak bisa diambil gegabah dan perlu dikaji secara mendalam dari berbagai sisi.
“Terkait usulan perpanjangan usia pensiun ASN, sebaiknya dikaji lebih lanjut,” ujar Puan dalam pernyataan resminya yang dikutip dari laman DPR RI, Minggu (25/5/2025).
Baca Juga : Puan Maharani Tegas: Bubarkan Ormas yang Ganggu Ketertiban dan Berbau Premanisme
Korpri sebelumnya mengusulkan agar usia pensiun ASN yang saat ini berada di angka 60 tahun bisa diperpanjang secara bertahap sesuai jenjang jabatan. Misalnya, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) di usia 63 tahun, dan JPT Pratama (Eselon II) di usia 62 tahun. Sementara untuk jabatan fungsional utama, usia pensiun bahkan diusulkan mencapai 70 tahun.
Namun, menurut Puan, hal tersebut tidak hanya menyangkut umur semata. Ia menekankan pentingnya melihat dampak dari perpanjangan usia terhadap produktivitas dan efektivitas pelayanan publik.
“Apakah jika usia pensiun diperpanjang, produktivitas ASN juga akan meningkat? Yang terpenting, apakah mereka akan tetap efektif dalam melayani masyarakat?” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Lebih jauh, ia juga mempertanyakan dasar kajian dari usulan tersebut. “Apakah sudah ada kajiannya? Dasarnya apa?” lanjutnya.
Tak hanya itu, Puan juga mengingatkan agar perpanjangan usia pensiun ASN tidak sampai menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jangan sampai nanti malah membebani APBN,” tegasnya.
Di sisi lain, Puan juga merespons isu yang tak kalah hangat, yaitu terkait gugatan terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi.
Kabar kurang sedap pun muncul, di mana para mahasiswa tersebut disebut-sebut mendapat intimidasi dari pihak tak dikenal. Puan mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan menyatakan akan memantau perkembangan kasusnya.
“Kalau memang ada intimidasi seperti itu, kita akan lihat dan pertanyakan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya. (SN)
Editor : Mukhamad