KKP Bekuk Kapal Asing di Laut Natuna, Pair Trawl Vietnam Terbukti Langgar Hukum

Natuna (SN) – Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap basah oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat mencuri ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, Jumat (23/5/2025).
Dalam operasi pengamanan yang berlangsung cepat dan terkoordinasi, sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) turut diamankan. Penangkapan ini merupakan hasil respons kilat dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengerahkan dua kapal pengawas, KP Orca 03 dan KP Orca 02, setelah menerima laporan.
“Kami bergerak cepat dengan bantuan pemantauan dari command center. Intersepsi berhasil dilakukan terhadap dua kapal yang beroperasi ilegal,” ujar Pung dalam keterangan pers, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga : Menjelang Iduladha, Komisi IV DPR RI Turun ke Lapangan: Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Berkualitas
Kapal yang ditangkap adalah KG 6219TS (120 GT) dan KG 6277TS (97 GT). Parahnya lagi, keduanya menggunakan alat tangkap pair trawl, metode yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan membabat habis ikan tanpa memandang ukuran atau usia.
“Penggunaan pair trawl adalah ancaman besar terhadap regenerasi ikan dan keberlanjutan sumber daya laut,” tegas Pung.
Menurut hasil pemeriksaan, kedua kapal diduga telah memindahkan hasil tangkapan mereka ke kapal penampung di wilayah perbatasan Vietnam. Petugas hanya menemukan sekitar 70 kilogram ikan sisa yang belum sempat dipindahkan. Salah satu nakhoda berdalih masuk ke wilayah Indonesia karena hasil tangkapan di negaranya kian menipis.
Namun, alasan tersebut tak mengubah fakta bahwa aktivitas mereka merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan dan perampokan sumber daya laut Indonesia. KKP mencatat bahwa dari operasi ini, negara berhasil menghindari potensi kerugian mencapai Rp64,1 miliar.
Saat ini, kedua kapal beserta ABK telah ditahan dan diamankan di pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi celah bagi kapal asing yang mencoba mencuri kekayaan laut kita. Pengawasan di wilayah perbatasan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk nyata perlindungan kedaulatan dan ekosistem laut Indonesia,” tutup Pung. (ML-SN)
Editor : Mukhamad