Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Bongkar Sindikat Pencurian Kabel SWRO, 13 Tersangka Diamankan

Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar kasus pencurian kabel di instalasi vital milik Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang berlokasi di Batu Hitam, Tanjungpinang.  Sebanyak 13 orang ditangkap, termasuk satu penadah hasil curian. (F-Net)

Tanjungpinang (SN) – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar kasus pencurian kabel di instalasi vital milik Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang berlokasi di Batu Hitam, Kota Tanjungpinang. Sebanyak 13 orang ditangkap, termasuk satu penadah hasil curian.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025), menjelaskan bahwa awalnya pihaknya hanya mengamankan dua tersangka. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, jumlah pelaku yang terlibat terus bertambah hingga total 13 orang.

“Dari 13 orang yang ditangkap, 12 merupakan pelaku utama yang terlibat langsung dalam aksi pencurian, sementara satu lainnya adalah penadah yang membeli kabel hasil curian,” ungkap AKP Agung.

Baca Juga : Dua Pencuri Alat Pengolah Air Laut SWRO Dibekuk Jatanras Polresta Tanjungpinang

Para pelaku diketahui melakukan aksi pencurian kabel secara bertahap selama tiga minggu terakhir, baik di siang maupun malam hari. Mereka menggunakan peralatan seperti gunting gergaji dan mesin gerinda untuk memotong kabel dari instalasi SWRO.

“Kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini diperkirakan mencapai Rp62 juta. Hasil penjualan kabel digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Agung.

Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Fasilitas SWRO sendiri merupakan infrastruktur strategis yang berfungsi mengolah air laut menjadi air bersih yang layak konsumsi. Pencurian kabel di instalasi ini berpotensi besar mengganggu distribusi air bersih ke masyarakat Tanjungpinang.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, tapi juga mengancam kepentingan publik. Kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku yang mengganggu fasilitas vital,” tegas AKP Agung. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *