Diskominfo dan BSrE BSSN Fasilitasi Pengesahan TTE untuk SIMRS RSUD Tanjungpinang

Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) milik RSUD Kota Tanjungpinang resmi memperoleh pengesahan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (F-Diskominfo Tpi)

Tanjungpinang (SN) – Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) milik RSUD Kota Tanjungpinang resmi memperoleh pengesahan integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Pengesahan ini tercantum dalam surat resmi Kepala BSrE Nomor 3044/BSSN/BS/SE.02.01/05/2025, tertanggal 15 Mei 2025.

Dengan pengesahan ini, RSUD Tanjungpinang menjadi salah satu rumah sakit daerah yang telah menerapkan sistem administrasi elektronik berbasis TTE yang sah secara hukum dan akuntabel. Seluruh dokumen yang dihasilkan melalui SIMRS kini memiliki kekuatan hukum yang setara dengan dokumen fisik bertanda tangan basah.

Proses integrasi TTE ke dalam SIMRS difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, bekerja sama dengan BSrE BSSN. Direktur RSUD Tanjungpinang, Yunisaf, menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut.

“Terima kasih atas dukungannya sehingga aplikasi SIMRS ini bisa langsung memakai layanan sertifikat TTE. Status pasien kini sepenuhnya elektronik, tidak lagi manual, dan dokter mengesahkan dokumen medis dengan tanda tangan elektronik,” ujarnya dalam pertemuan di Kantor Diskominfo, Senin (19/5/2025).

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital, khususnya di sektor pelayanan kesehatan.

“Penggunaan TTE tersertifikasi dari BSSN memastikan bahwa setiap dokumen dalam SIMRS memiliki validitas dan legalitas yang diakui. Ini memperkuat transparansi dan akuntabilitas layanan rumah sakit,” jelas Teguh.

Sebelum pengesahan diterbitkan, Tim BSrE bersama Diskominfo, RSUD, dan pengembang aplikasi SIMRS melaksanakan sejumlah tahapan teknis, seperti rapat koordinasi, konsultasi pra-integrasi, instalasi modul, dan uji penerapan yang digelar secara daring pada 14 Mei 2025.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Tanjungpinang, Ririn Noviana, menambahkan bahwa sistem SIMRS telah dinyatakan lulus uji teknis dan keamanan dari BSrE.

“SIMRS memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan dan dinyatakan layak sehingga diterbitkan surat pengesahan sebagai bukti kelulusan,” ungkapnya.

Dengan integrasi ini, RSUD Tanjungpinang kini memiliki sistem administrasi digital yang lebih cepat, aman, dan sesuai dengan arah kebijakan transformasi digital nasional. (Adv/Diskominfo Tanjungpinang)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *