WNI Ditangkap di Arab Saudi, Diduga Selenggarakan Haji Ilegal Lewat Modus Penipuan

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary menyambut petugas haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi  beberapa waku lalu. (F-Kemenag)

Jeddah (SN) – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi pada 24 April 2025, setelah diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penyelenggaraan ibadah haji ilegal tanpa tasreh atau izin resmi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2025), sebagimana dikutip dari laman kemenag mengungkapkan bahwa informasi penangkapan tersebut diterima langsung dari Kementerian Dalam Negeri Saudi.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya bukti transaksi jual beli jasa haji dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah,” jelas Yusron.

KMR, yang diketahui tinggal di Makkah, telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh kepolisian setempat. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti, termasuk piagam persiapan bagi calon jemaah dan materi promosi layanan haji ilegal.

“KMR saat ini ditahan di Penjara Umum Syumaisi sejak 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah,” tambah Yusron.

Baca Juga : Konjen RI: Nekat Haji Ilegal, Siap-Siap Dideportasi dan Kena Denda Rp425 Juta

Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah berkoordinasi dengan Pengadilan Pidana Makkah, dan persidangan terhadap KMR dikabarkan akan digelar dalam waktu dekat.

Yusron mengingatkan seluruh WNI yang bermukim di Arab Saudi agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa tasreh. Selain melanggar hukum, pelakunya terancam hukuman berat.

“Denda hingga 100.000 riyal Saudi, hukuman penjara, dan deportasi dapat dijatuhkan kepada siapa pun yang terlibat dalam praktik haji ilegal,” tegasnya. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *