Konjen RI: Nekat Haji Ilegal, Siap-Siap Dideportasi dan Kena Denda Rp425 Juta

Jeddah (SN) – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengeluarkan peringatan keras bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berniat melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
Dalam konferensi pers daring pada Selasa (6/5/2025), ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak main-main dalam menindak jemaah tanpa izin resmi.
“Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji ilegal,” ujar Yusron, seperti dikutip dari laman Kemenag, Kamis (8/5/2025).
Peringatan ini datang setelah ditemukannya 30 WNI yang tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, menggunakan visa ziarah, visa yang jelas-jelas tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Ironisnya, para jemaah ini mengaku sadar larangan tersebut, namun tetap nekat berhaji dengan biaya hingga Rp150 juta per orang.
Baca Juga : Tunjangan Insentif untuk 243 Ribu Guru Madrasah Non-PNS, Disalurkan Juni 2025
Yusron menjelaskan, meskipun visa ziarah masih bisa digunakan untuk masuk ke Arab Saudi jika masa berlakunya belum habis, visa itu tidak memberi izin untuk masuk ke kota suci Makkah, apalagi untuk berhaji.
“Kalau Jeddah dan kota lainnya masih boleh, tapi masuk Makkah tanpa tasreh (izin khusus) jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Tak hanya itu, 50 WNI lainnya baru-baru ini juga dipulangkan langsung ke Indonesia setelah kedapatan masuk Saudi dengan visa pekerja musiman, yang juga tidak berlaku untuk berhaji.
Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang melakukan operasi besar-besaran untuk menyisir jemaah ilegal. Mereka yang tertangkap tanpa dokumen sah langsung dikeluarkan dari Makkah, bahkan ada yang diturunkan di titik terpencil seperti KM 14 jalan antara Makkah dan Jeddah.
“Kalau masih pegang visa Saudi yang valid, dibuang ke luar kota. Tapi kalau tanpa izin tinggal, langsung masuk penjara imigrasi dan dideportasi,” jelas Yusron.
Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Yusron, Saudi kini juga menindak siapa pun yang memfasilitasi keberadaan jemaah haji ilegal. Dendanya tidak main-main bisa mencapai 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp425 juta) per pelanggar. Bahkan kendaraan atau apartemen yang digunakan untuk menampung jemaah ilegal bisa menjadi bukti pelanggaran.
“Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi, bisa didenda, dan bahkan dipenjara tergantung putusan pengadilan,” tegasnya lagi.
Baca Juga : Tim Kesehatan Haji Indonesia Kunjungi Tiga RS Arab Saudi, Bawa Semangat untuk Jemaah yang Dirawat
Konjen RI menutup pernyataannya dengan imbauan kuat agar masyarakat Indonesia tidak tergiur jalan pintas. Ia mengingatkan, berhaji secara ilegal bukan hanya berisiko kehilangan uang, tapi juga bisa berujung pidana.
“Jangan sampai uang hilang, haji melayang. Kami merasa perlu terus mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dalam cara berhaji tanpa antre yang berisiko tinggi,” pungkasnya. (SN)
Editor : Mukhamad