Visa Jemaah Haji Terbit Hampir 188 Ribu, Kemenag Genjot Penyelesaian Jelang Pemberangkatan

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa hingga pagi ini, lebih dari 187 ribu visa jemaah haji reguler telah berhasil diterbitkan. (F-Kemenag RI)

Jakarta (SN) – Setelah menyelesaikan proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1446 H/2025 M, Kementerian Agama RI kini mengalihkan fokus sepenuhnya pada percepatan penerbitan visa jemaah haji.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa hingga pagi ini, lebih dari 187 ribu visa jemaah haji reguler telah berhasil diterbitkan.

“Alhamdulillah, saya cek pagi ini, sudah 187.773 visa yang terbit. Proses ini masih terus kita kebut agar bisa selesai tepat waktu,” ujar Zain di Jakarta, Sabtu (3/5/2025) dikutip dari laman kemenag.

Zain juga menjelaskan bahwa total permohonan visa yang telah diajukan mencapai 192.551. Saat ini, pihaknya tengah menunggu persetujuan dari otoritas Arab Saudi untuk sisanya, sembari terus memproses pengajuan baru.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Untuk jemaah reguler, rinciannya adalah:

  • 190.897 jemaah yang berhak berangkat sesuai antrean,
  • 10.166 jemaah lanjut usia,
  • 685 pembimbing ibadah dari KBIHU,
  • serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Muhammad Zain menambahkan, “Kita harap proses pemvisaan berjalan lancar dan bisa rampung sesuai dengan jadwal.”

Baca Juga : AJI Tanjungpinang Ulas Masa Depan Pers di Tengah Gempuran AI

Sebagai informasi, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menetapkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Gelombang pertama jemaah akan mulai diberangkatkan secara bertahap ke Madinah pada 2–16 Mei 2025, sementara gelombang kedua akan menuju Jeddah pada 17–31 Mei 2025.

Dengan proses visa yang terus dikebut dan kesiapan logistik yang matang, pelaksanaan ibadah haji tahun ini diharapkan berjalan lancar dan penuh berkah. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *