KKJ Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Jurnalis Saat Meliput Demo Hari Buruh

KKJ mengecam praktik kekerasan sistematis yang dilakukan kepada jurnalis saat peliputan aksi demonstrasi Hari Buruh di Jakarta dan Semarang juga disejumlah daerah lainna pada Kamis, (1/5/2025). (F-AJI Semarang)

Jakarta (SN) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam praktik kekerasan sistematis yang dilakukan kepada jurnalis saat peliputan aksi demonstrasi Hari Buruh pada Kamis, 1 Mei 2025. KKJ menerima laporan peristiwa kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa pada Hari Buruh di Jakarta dan Semarang.

Hingga saat ini, Komite Keselamatan Jurnalis masih menerima laporan dan melakukan verifikasi terhadap peristiwa kekerasan terhadap jurnalis di sejumlah kota lainnya.

Di Jakarta, jurnalis ProgreSIP dikeroyok, diancam dan dipaksa menghapus hasil kerja jurnalistiknya oleh sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi di gerbang Gedung DPR RI.

Di Semarang, jurnalis Tempo menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang berpakaian bebas yang diduga anggota polisi saat meliput aksi demonstrasi Hari Buruh di gerbang pintu Kantor Gubernur Jawa Tengah dan di gerbang pintu Undip di Peleburan, Semarang.

“Komite Keselamatan Jurnalis mengecam dan mengutuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya beserta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam undang-undang,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung.

Baca Juga : Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia: AJI Soroti Lonjakan Kekerasan dan Ancaman AI terhadap Jurnalisme

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput proses pengamanan aksi demonstrasi menjadi praktik buruk yang terus dibiarkan di tubuh kepolisian. Intimidasi dan perampasan alat kerja merupakan bentuk tindakan secara melawan hukum menghalangi atau menghambat pemenuhan hak pers. Pers memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarkan informasi, termasuk proses pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan secara tidak prosedural.

Secara tegas, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tindak kekerasan oleh Aparat Kepolisian berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara.

Atas perkara tersebut, KKJ mendesak:

1. Kepolisian untuk memproses aparat yang melakukan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis secara hukum pidana dan kode etik.
2. Kapolri beserta jajarannya untuk menghentikan segala bentuk tindakan penggunaan gas air mata, intimidasi, penghalang-halangan, penyerangan (represi), penangkapan dan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap para jurnalis yang sedang bertugas dalam melakukan peliputan aksi publik sebagaimana dilindungi oleh undang-undang;
3. Panglima TNI beserta jajarannya untuk menarik mundur seluruh anak buahnya yang ditugaskan dalam pengamanan aksi sipil karena tidak sejalan dengan tugas dan kewajiban sebagaimana amanat Undang-undang;
4. Kapolri dan Panglima TNI beserta seluruh jajarannya untuk segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas praktik kekerasan berupa penganiayaan, intimidasi dan penyerangan fisik yang menyasar jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan;
5. Mengimbau para korban kekerasan untuk melaporkan seluruh bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan;
6. Mengimbau semua pihak, untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sumber : KKJ Indonesia
Edittor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *