Satgas Halal Kemenag Kepri Bersama BPOM dan Dinas Terkait Lakukan Pengawasan Produk Halal di Tanjungpinang

Tanjungpinang (SN) – Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, melakukan pengawasan produk yang beredar di masyarakat.
Langkah ini sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan produk yang dikonsumsi.
Pengawasan ini dilakukan pada Rabu, (23/4/2025), di lima lokasi yang berbeda, antara lain: PT. Sukses Bintan Permata, PT. Jaya Pinang Sukses, Swalayan Pinang Lestari, Toko Bahan Kue Salsa Marie di Jalan Bandara, dan Toko Bahan Kue Salsa Marie di Bintan Centre.
Sekretaris Satgas Halal, Titik Hindon, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar sudah memenuhi standar halal yang berlaku. Pemerintah, lanjutnya, telah mengumumkan penarikan sembilan produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) melalui siaran pers pada 21 April 2025.
Produk-produk yang ditarik dari peredaran tersebut adalah berbagai jenis marshmallow dan gelatin yang tidak memenuhi kriteria halal.
“Produk-produk tersebut antara lain Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel bentuk Teddy, ChompChomp Car Mallow, dan beberapa produk lainnya. Penarikan ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas produk yang beredar di pasar,” ujar Titik.
Baca Juga :KEK Galang Batang di Bintan Jadi Magnet Investasi dan Motor Ekonomi Baru di Kepri
Titik juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk yang sudah bersertifikat halal. Meskipun sebuah produk telah mendapatkan sertifikat halal, pengawasan yang konsisten tetap diperlukan untuk memastikan pelaku usaha terus mematuhi komitmen kehalalan produk mereka.
“Pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa produk yang beredar sesuai dengan aturan Jaminan Produk Halal (JPH),” tambahnya.
Selain itu, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pengawasan ini bisa dilakukan oleh BPJPH, kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Masyarakat juga dapat berperan serta dalam pengawasan dengan melaporkan produk yang diduga tidak aman atau tidak halal melalui laman halal.go.id.
Titik menutup dengan informasi bahwa mulai 1 Mei 2025, BPJPH akan meluncurkan layanan “Berita Halal” yang memberikan informasi tentang berbagai produk halal yang beredar di Indonesia.
“Ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi mengenai produk halal,” pungkasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah