Terseret Narkoba, Oknum Wartawan dan Pegawai Bandara Dibekuk Polisi Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi saat memberiketerangan beberapa waktu lalu. (F-Dok Sketsanews)

Tanjungpinang (SN) – Seorang oknum wartawan berinisial J dan seorang pegawai Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) berinisial Na, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Penetapan status hukum itu disampaikan langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/4/2025). Ia menyebut bahwa tim Satuan Reserse Narkoba telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujar Kombes Hamam.

Baca Juga : Diduga Terlibat Narkoba, Dua Orang Diamankan di Tanjungpinang, Salah Satunya Mengaku Wartawan

Penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa (22/4/2025), saat tim Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang mencurigai aktivitas keduanya yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres mengungkapkan bahwa proses penyidikan berjalan cepat. Dalam waktu kurang dari tiga hari sejak penyidikan dimulai, status tersangka resmi disematkan kepada J dan Na. Saat ini, surat penahanan telah disiapkan dan akan segera diberikan kepada kedua tersangka serta keluarga masing-masing.

Terkait posisi Na di Bandara RHF, Kombes Hamam membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan staf aktif, namun belum mengungkap lebih lanjut mengenai jabatan atau tanggung jawab spesifiknya di bandara.

Untuk saat ini, Polresta Tanjungpinang masih menahan informasi soal detail kronologis penangkapan, jumlah barang bukti, serta pasal-pasal yang dikenakan. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Kasat Narkoba dalam waktu dekat.

“Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. Tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar hukum, akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Kapolresta. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *