Cegah Perdagangan Orang, Polres Natuna Gencarkan Edukasi Masyarakat

Natuna (SN) – Untuk mencegah maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Natuna terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Natuna. Langkah ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perekrutan pekerja migran ilegal yang sering menjadi pintu masuk perdagangan manusia.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie, melalui Satuan Binmas dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri.
“Masyarakat harus lebih jeli terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi namun tanpa kejelasan persyaratan. Ini adalah salah satu modus yang kerap digunakan dalam TPPO,” ujar AKBP Novyan, Kamis (24/4/2025).
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menambahkan bahwa pelaku perdagangan orang bisa dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta.
“Kami imbau warga untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Jika menemui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tegas Richie.
Dalam upaya memperluas jangkauan edukasi, Polres Natuna juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, terutama di daerah yang tergolong rawan TPPO. Edukasi sejak dini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah terjadinya kasus-kasus baru.
“Sering kali korban baru menyadari setelah mereka sudah terjerumus. Karena itu, edukasi adalah kunci utama,” tambahnya.
Polres Natuna juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam mencegah TPPO dengan melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan ini, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui hotline Unit PPA.
“Kami siap merespons setiap laporan warga. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk melindungi sesama dari kejahatan perdagangan orang,” tutup Richie. (YT-SN)
Editor : M Nazarullah