Waspadai Penyerobotan Lahan, Pemkot Tanjungpinang Imbau Warga Pastikan Legalitas Tanah Sebelum Bangun Rumah

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memulai pembangunan rumah atau bangunan di atas lahan tertentu. Imbauan ini disampaikan guna mencegah terjadinya konflik kepemilikan dan tumpang tindih lahan, yang berujung pada kerugian materil maupun hukum.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan pentingnya memastikan status legalitas tanah sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Hal ini menyusul viralnya video dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang, serta sejumlah laporan pembangunan di atas lahan yang diklaim milik perusahaan atau warga lain.
“Agar tidak menimbulkan permasalahan hukum, sebaiknya pastikan bahwa lahan yang akan kita bangun itu aman. Artinya, memiliki sertifikat, alas hak, atau surat keterangan kepemilikan lahan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah,” ujar Zulhidayat pada Minggu (20/4/2024).
Zulhidayat mengungkapkan bahwa beberapa warga melapor merasa lahan milik mereka diserobot dan dibangun secara sepihak oleh pihak lain. Ironisnya, kata dia, tak jarang justru pemilik sah yang memiliki dokumen legal malah dianggap sebagai penyerobot atau mafia lahan.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung penuh upaya pemberantasan mafia tanah, namun kami juga berkewajiban menjamin dan melindungi hak masyarakat yang sah sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Zulhidayat juga menyoroti fenomena lahan-lahan kosong di beberapa wilayah Tanjungpinang yang tampak tidak terurus. Meski terlihat terlantar, bukan berarti lahan tersebut tidak memiliki pemilik. Beberapa di antaranya bahkan merupakan lahan bekas tambang atau aset pemerintah daerah maupun instansi lain.
“Bisa saja lahan yang tampak kosong itu sebenarnya milik instansi pemerintah. Sayang sekali jika masyarakat sudah mengeluarkan dana besar untuk membangun, namun belakangan justru harus menghadapi klaim kepemilikan yang sah dari pihak lain,” tambahnya.
Oleh sebab itu, Zulhidayat kembali mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun tanpa memastikan keabsahan kepemilikan lahan. Ia menekankan pentingnya mengurus dokumen legal terlebih dahulu sebagai langkah pencegahan sengketa di masa mendatang. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah